Haiii good readers!
Di tengah upaya perlindungan pekerja anak, kita perlu kembali menyadari betapa pentingnya posisi anak sebagai generasi emas bangsa. Anak merupakan salah satu elemen paling penting dalam menjamin masa depan suatu bangsa, karena merekalah aset terbesar yang dimiliki negara. Kelangsungan hidup dan kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya, sebab anak-anak akan memikul tanggung jawab sebagai pewaris masa depan dan penerus kehidupan bangsa Indonesia.
Pekerja anak merupakan persoalan krusial bagi bangsa Indonesia hingga sangat dibutuhkan tindakan konkret pemerintah dalam menjamin dan melindungi haknya di dalam bekerja, sebab kerap terjadi eksploitasi terhadap para pekerja anak. Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (selanjutnya disebut Kemenakertrans) memperkirakan sekitar 1,7 juta anak merupakan pekerja yang bekerja dibawah umur. Diperkirakan sekitar 400.000 (empat ratus ribu) anak terpaksa bekerja di area pekerjaan terburuk dan berbahaya, seperti pelacuran, pornografi, perbudakan, perjudian, hingga pada jual beli narkoba, dan pekerjaan lainnya yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak tersebut.
Apa itu Pekerja Anak?
MediaIndonesia
Pekerja anak adalah pekerjaan yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kerusakan jasmani atau kejiwaan anak yang bersangkutan. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Pekerja anak mengacu pada pekerjaan yang terlalu muda untuk dilakukan oleh anak-anak karena sifat atau keadaannya dapat berbahaya. Dalam bentuknya yang paling berbahaya, pekerja anak dapat dianggap sebagai perbudakan atau praktik serupa perbudakan, termasuk penjualan dan perdagangan anak. Di beberapa tempat, anak-anak dapat direkrut secara paksa ke dalam konflik bersenjata, digunakan dalam produksi dan perdagangan narkoba, atau ditawarkan ke dunia prostitusi.
Tidak semua bentuk pekerjaan dianggap berbahaya bagi anak. Selama tidak mengganggu kesehatan, waktu belajar, ataupun perkembangan pribadi mereka, beberapa aktivitas justru dapat memberikan manfaat. Menurut laman resmi ILO, anak dapat melakukan pekerjaan ringan seperti membantu orang tua di rumah, membantu usaha keluarga, atau mencari uang saku di luar jam sekolah maupun saat liburan. Kegiatan seperti ini dinilai bisa membantu anak memperoleh keterampilan, pengalaman, dan proses pendewasaan diri.
A. Prevalensi Pekerja Anak di Dunia dan Indonesia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024 persentase pekerja anak mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen dari tahun 2023, yaitu dari 1,72 persen menjadi 2,17 persen. Kenaikan persentase tersebut diiringi dengan kenaikan jumlah pekerja anak dari tahun 2023 sebesar 1,01 juta anak menjadi 1,27 juta anak pada tahun 2024.
Berdasarkan tempat tinggal, pada tahun 2024 pekerja anak lebih besar berada di wilayah perdesaan dengan persentase 2,82 persen, sedangkan wilayah perkotaan dengan persentase 1,72 persen. Fenomena ini menggambarkan bahwa anak-anak di wilayah perdesaan berpeluang lebih tinggi menjadi pekerja anak akibat dorongan faktor kemiskinan yang memaksa anak-anak untuk tetap bekerja membantu perekonomian keluarga.
Berdasarkan sebaran usianya, pada tahun 2024, pekerja anak berusia 5-12 tahun menunjukkan peningkatan dengan persentase 2,21 persen. Angka tersebut melampaui kelompok usia 13-14 tahun (2,07 persen) dan kelompok usia 15-17 tahun (2,14 persen). Padahal, dalam aturan UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat larangan keras bagi pengusaha mempekerjakan anak di bawah 13 tahun.
Terkait partisipasi sekolah, pada tahun lalu tercatat sebanyak 16,15 persen pekerja anak tidak bersekolah. Bahkan sebesar 0,28 persen tidak pernah atau belum sempat mengenyam bangku sekolah. Meski terdapat peningkatan proporsi anak yang masih bersekolah (dari 1,32 persen di tahun 2023 menjadi 1,77 persen di tahun 2024), sebagian besar anak bekerja dalam kondisi tidak sedang menempuh pendidikan formal. Hal ini menandakan lemahnya perlindungan akses pendidikan bagi kelompok ini.
Dari sisi distribusi pekerja anak, pekerja anak di sektor jasa meningkat dari 48,98 persen pada tahun 2019 menjadi sebesar 57,51 persen pada tahun 2021. Sementara itu, untuk sektor pertanian, pekerja anak turun dari 28,33 persen menjadi 27,63 persen pada kurun waktu yang sama. Pola ini menunjukkan adanya pergeseran jenis pekerjaan anak dari sektor tradisional ke sektor informal perkotaan.
B. Penyebab Kenaikan Jumlah Pekerja Anak di Indonesia
Pascapandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional 2024 cenderung melambat di angka 5,03 persen, sedikit melambat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 5,05 persen. Meski beberapa momen pergerakan masyarakat masa puasa dan lebaran membuat ekonomi berputar cukup kencang, namun tidak cukup menjadi daya ungkit yang besar.
Meningkatnya kemiskinan rumah tangga juga mendorong naiknya jumlah pekerja anak. Di Indonesia, angka kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar 8,57 persen atau sebanyak 24,06 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan jika mengacu pada Bank Dunia, di tahun 2024, penduduk miskin di Indonesia bisa mencapai 68,2 persen atau setara dengan 194,4 juta penduduk.
C. Regulasi dan Kerangka Hukum Perlindungan Pekerja Anak
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang bertujuan melindungi anak dari praktik eksploitasi. Abdul Khakim (2003) menegaskan bahwa anak merupakan kelompok yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam hukum ketenagakerjaan. Beberapa regulasi terkait perlindungan pekerja anak antara lain:
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengatur hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menetapkan batas usia minimum kerja serta jenis pekerjaan yang dilarang untuk anak.
- Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bekerja. Menetapkan standar usia minimum untuk bekerja.
- Konvensi ILO No. 182 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak. Melarang anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya, eksploitasi seksual, atau aktivitas ilegal.
D. Dampak Pekerja Anak
1. Dampak Pendidikan
Penelitian Wardana dan Sari (2020) menunjukkan bahwa pekerjaan menyebabkan anak kehilangan kesempatan belajar. Waktu yang seharusnya untuk sekolah dan mengerjakan tugas digantikan oleh aktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan angka putus sekolah dan rendahnya kualitas pendidikan anak.
2. Dampak Kesehatan
Lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan seperti pabrik rumahan, pertanian, atau tempat pemilahan sampah dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius. Anak rentan mengalami cedera fisik, gangguan pernapasan, paparan bahan kimia berbahaya, kelelahan, hingga malnutrisi akibat beban kerja yang berlebihan.
3. Dampak Psikologis dan Sosial
Menurut Passalbessy, anak yang bekerja mengalami tekanan psikologis karena tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, kegiatan sosial dan interaksi dengan teman sebaya menjadi sangat terbatas sehingga menghambat perkembangan sosial anak.
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Keterlibatan dalam pekerja anak sering kali membuat anak terjebak dalam jenis pekerjaan berupah rendah ketika dewasa. Minimnya pendidikan dan keterampilan memperkuat lingkaran kemiskinan antar generasi sehingga sulit keluar dari kondisi ekonomi yang rentan.
Semoga pembahasan kali ini bermanfaat yaa.. see you on the next blog!
Dosen Pengampu:
Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI
Daftar Pustaka:
Siadari, H.
(2022). Upaya perlindungan dan keselamatan kerja pekerja anak di Jermal.
Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), Article 33.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. “Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di
Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerja Sosial (BIYAN)
1, no. 2 (2019).
Passalbessy. “Implementasi Hak-Hak Anak di Indonesia (Kajian terhadap
Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Maluku).” Jurnal Pattimura
(n.d.).
Sumber Referensi:
https://www.kompas.id/artikel/pekerja-anak-meningkat-perlindungan-kian-jadi-tantangan
https://www.idntimes.com/science/discovery/fakta-miris-pekerja-anak-seluruh-dunia-00-jx89k-pfk1s4
https://dp3ap2kb.bandaacehkota.go.id/2016/08/18/pekerja-anak-boleh-kah/
Komentar
Posting Komentar