Haiii good readers!
A. Data dan Fakta Tenaga Kerja di Indonesia
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di angka 4,76% pada awal 2025, yang berarti jutaan orang di usia produktif belum memiliki pekerjaan tetap. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pengangguran bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, kestabilan sosial, hingga kualitas hidup masyarakat.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, tingkat pengangguran muda Indonesia lebih mengkhawatirkan. Estimasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikutip Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebutkan, pengangguran muda Indonesia mencapai 13,1 persen pada 2024. Hal ini lebih tinggi dari India (12,8 persen), Malaysia (12,3 persen), Vietnam (6,8 persen), Filipina (6,6 persen), dan Thailand (4,3 persen). Dengan struktur ekonomi Indonesia yang lebih dari setengahnya digerakkan oleh sektor informal, anak-anak muda terjebak dalam informalitas ekonomi. Sebanyak 44 persen anak muda aktif bekerja di sektor itu, terutama lulusan SMA, SMK, serta yang memiliki latar belakang lebih rendah.
Kemenaker mencatat hingga April 2025 terdata 24.036 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tiga sektor yang cukup terdampak PHK meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lain. Fenomena ini diperparah oleh transformasi digital yang begitu cepat. Otomatisasi dan teknologi kecerdasan buatan menggantikan banyak pekerjaan manual, sementara lapangan pekerjaan baru menuntut keterampilan yang lebih kompleks. Situasi ini menciptakan skill gap antara kebutuhan industri dengan keterampilan yang dimiliki para pencari kerja. Maka, solusi untuk mengatasi pengangguran tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau sektor swasta, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 234.270 kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2021. Jumlah tersebut naik 5,65 persen dari tahun sebelumnya yang ada pada angka 221.740 kasus. Angka yang barangkali lebih besar jika berpijak kepada teori gunung es (iceberg theory), bahwa angka kecelakaan yang ada tidak lebih besar dari kondisi yang sebenarnya. Teori tersebut tentu dapat dipahami, bahwa jumlah kasus kecelakaan yang ada belum termasuk kasus pada pekerja di sektor informal.
B. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Peningkatan jumlah pengangguran terbuka ialah salah satu dampak rentetan masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Data BPS memperlihatkan bahwa TPT tertinggi berasal dari lulusan SMK sebesar 8% disusul oleh lulusan SMA, D4–S3, D1–D3, SMP, dan SD ke bawah dengan persentase masing-masing 6,35%, 6,23%, 4,84%, 4,35%, dan 2,32%. Ini menunjukkan slogan ‘Lulusan SMK Siap Kerja’ tidak relevan antara hasil pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga mereka yang lulus dari SMK kesulitan mendapatkan pekerjaan. Baik dari segi latar belakang pendidikan dan/atau tidak memiliki keterampilan yang relevan bagi dunia kerja. Ada beberapa masalah dasar yang perlu memerlukan solusi dari pemerintah sekaligus kerja sama dunia usaha untuk mengatasi hal tersebut. Adapun persoalan tenaga kerja yaitu:
1. Upah
Penetapan upah minimum (UM) sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan alasan di balik UM, yakni formulasi upah di UU Cipta Kerja terlalu rendah dibandingkan kenaikan pengeluaran yang ditanggung. Akibatnya, buruh harus berhemat, terkadang berutang, atau menggadaikan asetnya. Upah terlalu rendah menyebabkan perlambatan ekonomi.
2. Diskriminasi usia
Beberapa platform pencarian kerja sudah melarang perusahaan menulis tentang batasan usia kandidat, karena tindakan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Seolah tak kehilangan akal, beberapa perusahaan akan mengetahui usia kandidat melalui biodata yang harus diisi oleh mereka dalam proses rekrutmen. Padahal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
3. Kesenjangan keterampilan
Kesenjangan keterampilan menciptakan anomali, ketika terdapat lowongan pekerjaan tetapi tidak terisi karena keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan tidak dimiliki oleh kandidat. Kondisi ini membuat jobseeker kesulitan mendapatkan pekerjaan. Misalnya, perusahaan membutuhkan karyawan dengan keterampilan digital dan analytical thinking tetapi pencari kerja yang belum memilikinya.
4. PHK
Dari Januari–Juni 2025, terdapat 42.385 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melambung 32,19% dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berjumlah 32.064 orang. Masalah PHK akan semakin pelik jika perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lain sesuai regulasi. Jika karyawan melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah, penanganannya membutuhkan waktu lama. Sering kali, mereka yang di-PHK berusia matang dan sulit mencari pekerjaan baru karena diskriminasi usia serta persaingan ketat antar jobseeker. Hasilnya, situasi ini menambah beban pada pasar kerja.
5. Tak ada perlindungan hukum
Ketiadaan perlindungan hukum dari pemberi kerja ke karyawan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari sekitar 11,57 juta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 16 juta pekerja memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan lebih dari 26 juta bekerja tanpa kontrak kerja. Apa pun perjanjian atau kontrak kerja, mereka akan bekerja sekitar 40 jam per minggu tetapi tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial. Qisha menambahkan tak sedikit pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial, mereka tidak memiliki perlindungan finansial jika menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau PHK.
Komentar
Posting Komentar