MEMBONGKAR KONDISI PEKERJA DI INDONESIA SAAT INI

 Haiii good readers!

Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi Hubungan Industrial terkait "Membongkar Kondisi Pekerja di Indonesia Saat Ini"

Yuk langsung aja kita masuk ke pembahasannya!

infocikarang.id

Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja yang sangat besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai lebih dari 147 juta orang pada tahun 2025. Namun, masih banyak pekerja yang berada dalam kategori pekerja informal tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka dan ketimpangan pendapatan juga masih menjadi persoalan serius.

A. Data dan Fakta Tenaga Kerja di Indonesia

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di angka 4,76% pada awal 2025, yang berarti jutaan orang di usia produktif belum memiliki pekerjaan tetap. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pengangguran bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, kestabilan sosial, hingga kualitas hidup masyarakat. 

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, tingkat pengangguran muda Indonesia lebih mengkhawatirkan. Estimasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikutip Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebutkan, pengangguran muda Indonesia mencapai 13,1 persen pada 2024. Hal ini lebih tinggi dari India (12,8 persen), Malaysia (12,3 persen), Vietnam (6,8 persen), Filipina (6,6 persen), dan Thailand (4,3 persen). Dengan struktur ekonomi Indonesia yang lebih dari setengahnya digerakkan oleh sektor informal, anak-anak muda terjebak dalam informalitas ekonomi. Sebanyak 44 persen anak muda aktif bekerja di sektor itu, terutama lulusan SMA, SMK, serta yang memiliki latar belakang lebih rendah.

koranperdjoeangan.com

Kemenaker mencatat hingga April 2025 terdata 24.036 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tiga sektor yang cukup terdampak PHK meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lain. Fenomena ini diperparah oleh transformasi digital yang begitu cepat. Otomatisasi dan teknologi kecerdasan buatan menggantikan banyak pekerjaan manual, sementara lapangan pekerjaan baru menuntut keterampilan yang lebih kompleks. Situasi ini menciptakan skill gap antara kebutuhan industri dengan keterampilan yang dimiliki para pencari kerja. Maka, solusi untuk mengatasi pengangguran tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau sektor swasta, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 234.270 kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2021. Jumlah tersebut naik 5,65 persen dari tahun sebelumnya yang ada pada angka 221.740 kasus. Angka yang barangkali lebih besar jika berpijak kepada teori gunung es (iceberg theory), bahwa angka kecelakaan yang ada tidak lebih besar dari kondisi yang sebenarnya. Teori tersebut tentu dapat dipahami, bahwa jumlah kasus kecelakaan yang ada belum termasuk kasus pada pekerja di sektor informal.

B. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Okezone

Peningkatan jumlah pengangguran terbuka ialah salah satu dampak rentetan masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Data BPS memperlihatkan bahwa TPT tertinggi berasal dari lulusan SMK sebesar 8% disusul oleh lulusan SMA, D4–S3, D1–D3, SMP, dan SD ke bawah dengan persentase masing-masing 6,35%, 6,23%, 4,84%, 4,35%, dan 2,32%. Ini menunjukkan slogan ‘Lulusan SMK Siap Kerja’ tidak relevan antara hasil pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga mereka yang lulus dari SMK kesulitan mendapatkan pekerjaan. Baik dari segi latar belakang pendidikan dan/atau tidak memiliki keterampilan yang relevan bagi dunia kerja. Ada beberapa masalah dasar yang perlu memerlukan solusi dari pemerintah sekaligus kerja sama dunia usaha untuk mengatasi hal tersebut. Adapun persoalan tenaga kerja yaitu: 

1. Upah

Penetapan upah minimum (UM) sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan alasan di balik UM, yakni formulasi upah di UU Cipta Kerja terlalu rendah dibandingkan kenaikan pengeluaran yang ditanggung. Akibatnya, buruh harus berhemat, terkadang berutang, atau menggadaikan asetnya. Upah terlalu rendah menyebabkan perlambatan ekonomi. 

2. Diskriminasi usia

Beberapa platform pencarian kerja sudah melarang perusahaan menulis tentang batasan usia kandidat, karena tindakan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Seolah tak kehilangan akal, beberapa perusahaan akan mengetahui usia kandidat melalui biodata yang harus diisi oleh mereka dalam proses rekrutmen. Padahal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.

3. Kesenjangan keterampilan 

Kesenjangan keterampilan menciptakan anomali, ketika terdapat lowongan pekerjaan tetapi tidak terisi karena keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan tidak dimiliki oleh kandidat. Kondisi ini membuat jobseeker kesulitan mendapatkan pekerjaan. Misalnya, perusahaan membutuhkan karyawan dengan keterampilan digital dan analytical thinking tetapi pencari kerja yang belum memilikinya.

4. PHK

Dari Januari–Juni 2025, terdapat 42.385 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melambung 32,19% dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berjumlah 32.064 orang. Masalah PHK akan semakin pelik jika perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lain sesuai regulasi. Jika karyawan melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah, penanganannya membutuhkan waktu lama. Sering kali, mereka yang di-PHK berusia matang dan sulit mencari pekerjaan baru karena diskriminasi usia serta persaingan ketat antar jobseeker. Hasilnya, situasi ini menambah beban pada pasar kerja.

5. Tak ada perlindungan hukum

Ketiadaan perlindungan hukum dari pemberi kerja ke karyawan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari sekitar 11,57 juta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 16 juta pekerja memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan lebih dari 26 juta bekerja tanpa kontrak kerja. Apa pun perjanjian atau kontrak kerja, mereka akan bekerja sekitar 40 jam per minggu tetapi tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial. Qisha menambahkan tak sedikit pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial, mereka tidak memiliki perlindungan finansial jika menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau PHK. 

C. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

1. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, Satgas PHK menjadi salah satu solusi strategis untuk memitigasi potensi PHK sekaligus memperluas monitoring penciptaan lapangan kerja. Satgas PHK berfokus mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Selain itu, satgas juga akan memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor.  

Tak hanya itu, Satgas PHK juga berfungsi sebagai ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan solusi kolektif yang berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara inklusif dan memperhatikan kepentingan semua pihak. Kemnaker juga telah menyusun peta risiko sektor industri sebagai landasan kerja teknis satgas dalam mengidentifikasi sektor yang rentan, merancang kebijakan yang akurat dan responsif, serta akan berkoordinasi lintas K/L terkait untuk melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan. Di samping melakukan upaya preventif PHK, pada awal tahun ini pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025. Para pekerja yang terkena PHK juga dapat melakukan upskilling dan reskilling di balai-balai latihan kerja Kemenaker. Kemenaker pun terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Serta memberikan layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK.

2. Program Penyerapan Tenaga Kerja
Menko Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah juga telah menyiapkan program untuk mendorong penyerapan tenaga kerja, seperti Program Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan membentuk 80 ribu unit usaha baru dengan estimasi penyerapan 681 ribu tenaga kerja dan target hingga 1 juta orang pada Desember 2025. Selanjutnya, Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi program Pemerintah yang akan dikembangkan di 100 desa dengan potensi serapan 8.645 tenaga kerja, serta proyeksi jangka panjang mencapai 4.000 titik yang dapat menciptakan hingga 200 ribu lapangan kerja.

Di sektor perikanan, revitalisasi tambak di kawasan Pantura dengan luas 20 ribu hektare diperkirakan mampu menyerap 168 ribu tenaga kerja. Program tersebut juga akan ditopang dengan program modernisasi kapal yang mencakup pembangunan 1.000 kapal nelayan baru dengan estimasi penciptaan 200 ribu lapangan kerja, serta pengadaan kapal berkapasitas 30 GT hingga 2.000 GT yang diperuntukkan bagi koperasi maupun pelaku usaha BUMN. Di sektor perkebunan, program perkebunan rakyat melalui penanaman kembali 870 ribu hektare lahan ditargetkan membuka lebih dari 1,6 juta lapangan kerja baru dengan komoditas prioritas seperti tebu, kakao, kelapa, kopi, mete, dan pala. Berbagai inisiatif tersebut akan diperkuat dengan paket penyerapan likuiditas yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Semoga pembahasan kali ini bermanfaat yaa.. see you on the next blog!


Penulis:
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Mata Kuliah Hubungan Industrial
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Mpu Tantular

Dosen Pengampu:
Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI

Sumber Referensi:
https://www.kompas.id/artikel/k3-dan-perlindungan-tenaga-kerja
https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/lapangan-kerja-baru-bagi-359-juta-orang-tercipta-di-masa-transisi-modal-penguatan-ketenagakerjaan-2025
https://hrpods.co.id/hr-updates/5-masalah-ketenagakerjaan-di-indonesia-dan-solusi-kolaboratif
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6558/paket-ekonomi-2025-strategi-pemerintah-dorong-pertumbuhan-tingkatkan-investasi-dan-ciptakan-lapangan-kerja




Komentar