PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI PONDASI KERJASAMA YANG ADIL

Haiii good readers!

Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi Hubungan Industrial terkait "Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Pondasi Kerjasama yang Adil"

Yuk langsung aja kita masuk ke pembahasannya!
Tokpee

Seperti diketahui, tidak semua hak dan kewajiban yang ada dalam hubungan kerja diatur secara rinci oleh ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan hanya mengatur ketentuan hubungan kerja secara umum. Oleh karena itu perlu pengaturan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak secara rinci yang dituangkan dalam perjanjian kerja bersama.

Perjanjian kerja bersama merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan. Apabila dilihat dari sisi pembuatannya dilakukan melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha/manajemen, yang mengatur hak dan kewajiban didalam pelakasanaan proses produksi barang maupun jasa, mengatur tata tertib dan bagaimana menyelesaikan keluh kesah dan perselisihan hubungan industrial yang terjadi, serta memberikan jaminan kepastia hukum dalam melakukan tugas masing-masing. Oleh karena itu, tujuan pem,buatan perjanjian kerja bersama adalah untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban,menetapkan secara bersama mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadilan.


Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Apa Perbedaan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PK (Perjanjian Kerja)?

Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perbedaan PKB dan perjanjian kerja terletak pada pihak yang menyusun perjanjian tersebut. PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja, sementara perjanjian kerja hanya dibuat sepihak oleh perusahaan. Dengan kata lain, PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan di sebuah perusahaan.

A. Dasar Hukum PKB

Adapun PKB sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 hingga Pasal 135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, khususnya Pasal 12 sampai Pasal 29.

Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud adalah:

  1. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam satu kabupaten/kota.
  2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang. Adapun bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.

B. Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tahapan proses pembuatan PKB:

  1. Mengajukan penyusunan PKB dari serikat pekerja
  2. Memverifikasi keanggotaan serikat pekerja
  3. Menentukan siapa saja tim perunding
  4. Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
  5. Melakukan perundingan PKB
  6. Mendaftarkan PKB ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah diberi materai dan ditandatangan
  7. Pejabat berwenang dari Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB
  8. Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan

Meskipun perjanjian kerja bersama bukan merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh perusahan, namun idealnya setiap perusahaan setidaknya memiliki sebuah perjanjian kerja bersama. Sebagai suatu perjanjian, klausula dalam perjanjian kerja bersama harus merupakan bentuk representasi dari kepentingan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama merupakan kewajiban bersama antara pengusaha dan pekerja yang berlaku layaknya undang-undang bagi kedua pihak.

C. Ketentuan Isi Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama yang disusun oleh para pihaknya paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, tempat kedudukan, dan alamat serikat pekerja;
  2. Nama, tempat kedudukan, dan alamat perusahaan;
  3. Nomor dan tanggal pencatatan serikat pekerja pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  4. Hak dan kewajiban pengusaha;
  5. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
  7. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
    Wartatimor.com
Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pertentangan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

D. Studi Kasus PKB

Studi Kasus 1: Industri Manufaktur

Di sebuah perusahaan manufaktur besar di Jawa Barat, PKB berhasil dirancang dengan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan manajemen. Proses negosiasi berjalan selama 6 bulan dengan melibatkan konsultan hubungan industrial. Hasilnya adalah PKB yang mendetail, mencakup skema insentif produktivitas dan perlindungan kerja yang lebih kuat dari ketentuan umum. Dampaknya terlihat pada penurunan konflik dan peningkatan loyalitas karyawan.

Studi Kasus 2: Perusahaan Rintisan

Di sektor startup teknologi, tantangan muncul karena belum adanya serikat pekerja formal. Ketika upaya penyusunan PKB dilakukan oleh pekerja secara kolektif, muncul ketegangan karena kurangnya pengalaman manajemen dalam hubungan industrial. Proses akhirnya dibantu oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan menghasilkan perjanjian sementara yang mengatur dasar-dasar kerja dan transparansi upah.

Studi Kasus 3: Perusahaan Dengan Multilokasi

Pada perusahaan retail berskala nasional, penyusunan PKB menghadapi tantangan karena perbedaan kondisi kerja di tiap cabang. Tim negosiasi menyiasatinya dengan membuat klausul fleksibilitas wilayah, namun tetap mempertahankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Hal ini menjadikan PKB sebagai alat strategis untuk menjaga harmonisasi lintas lokasi.

Pembelajaran dari Studi Kasus:

  • Proses penyusunan PKB tidak selalu mulus dan membutuhkan komunikasi intensif.
  • Peran mediator sangat penting ketika terjadi kebuntuan.
  • Fleksibilitas isi PKB menjadi nilai tambah selama tidak bertentangan dengan UU.
  • Kunci keberhasilan ada pada transparansi, niat baik, dan pendekatan win-win.

E. Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Pembuatan PKB dinilai dapat memberi sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun pekerja. Beberapa manfaat tersebut meliputi:

  1. Mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.
  2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan.
  3. Menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Menetapkan syarat-syarat bersama yang:
  • Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diluar normatif atau yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Semoga pembahasan kali ini bermanfaat yaa.. see you on the next blog!


Penulis:
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Mata Kuliah Hubungan Industrial
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Mpu Tantular

Dosen Pengampu:
Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI

Sumber Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-persoalan-perjanjian-kerja-bersama-pasca-uu-cipta-kerja-lt67338b1cf0bab/
https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/tata-cara-pembuatan-dan-perundingan-perjanjian-kerja-bersama
https://kontrakhukum.com/article/perjanjian-kerja-bersama/
https://rhp-lawfirm.com/2024/09/25/pentingnya-perjanjian-kerja-bersama-untuk-menentukan-hak-dan-kewajiban-bagi-pekerja-dengan-pengusaha/
https://talentiv.id/perjanjian-kerja-bersama/

Komentar